Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 08 September 2025 |07:00 WIB
4 Fakta Penduduk Pulau Jawa Bisa Dapat Rp5,1 Juta dari APBN, tapi Ada Kompleksitas di Baliknya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Rencana pengalokasian dana Transfer ke Daerah (TKD) ke masing-masing penduduk menuai sorotan. Meski dianggap sebagai solusi keadilan, penggunaan APBN tersebut dapat menimbulkan kompleksitas yang tinggi.
Oleh karena itu, rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan mengalokasikan penduduk di Pulau Jawa mendapatkan Rp5,1 juta per kapita dari APBN 2026 harus disikapi dengan hati-hati.
Berikut fakta-fakta menarik terkait rencana tersebut, Senin (8/9/2025):
1. Transfer ke Daerah
Hal ini merupakan bentuk dari belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disiapkan untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.
“APBN melalui belanja K/L dan TKD menunjukkan upaya terus melakukan redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
2. Alokasi TKD per Kapita
Dalam RAPBN 2026, alokasi belanja K/L dan TKD per kapita menunjukkan variasi antarwilayah sesuai karakteristik, tantangan, dan potensi wilayah.
Sri Mulyani merinci Sumatera memperoleh Rp6,5 juta per kapita, Kalimantan Rp8,5 juta per kapita, Sulawesi Rp7,3 juta per kapita, Jawa Rp5,1 juta per kapita, Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita, dan Maluku–Papua Rp12,5 juta per kapita.
Alokasi tersebut mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).