4 Fakta Amplop Kondangan Kena Pajak Ternyata Tidak Benar

1 month ago 20

4 Fakta Amplop Kondangan Kena Pajak Ternyata Tidak Benar

Amplop Kondangan Bukan Objek Pajak. (Foto Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Amplop kondangan kena pajak bikin heboh masyarakat. Namun, pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa rencana tersebut tidak benar.

Isu awal amplop kondangan kena pajak mencuat dari Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Dia menyoroti langkah pemerintah yang belakangan tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah pemerintah. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengenakan pajak dari amplop kondangan.

Berikut fakta-fakta menarik terkait amplop kondangan kena pajak yang ternyata tidak benar, Minggu (27/7/2025):

1. Awal Mula Amplop Kena Pajak Mencuat

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Anggota DPR Mufti Anam saat rapat kerja dengan Menteri BUMN dan Kepala Danantara.

Legislator PDIP itu juga menyinggung soal regulasi mengenai penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Hal itu dia sampaikan juga di hadapan Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, yang hadir dalam rapat tersebut.

Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama karena harus menghitung ulang ketika berjualan di e-commerce.

"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujarnya.

2. Dibantah Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana tersebut.
Menurutnya, tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” katanya.

3. Penjelasan DJP Soal Pajak

Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|