Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |08:14 WIB
12 Raksasa Teknologi AS Bangun Data Center di RI. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Indonesia dan AS sepakat menyusun protokol lintas batas (cross-border) perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Kesepakatan ini ada dalam penandatanganan Joint Statement Indonesia-AS sebagai bentuk kesepakatan dagang terbaru pada 22 Juli 2025.
"Dalam hal tata kelola data pribadi lintas negara, penting kepastian hukum yang aman dan terukur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).
Saat ini, terdapat 12 perusahaan asal AS yang telah membangun fasilitas data center di Indonesia, seperti Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, hingga Oracle.
Terkait aspek teknologi, pemerintah membuka ruang pemberlakuan TKDN secara terbatas pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center, dan alat kesehatan dari AS, yang tetap berada di bawah pengawasan kementerian/lembaga teknis.
Selain itu, Indonesia juga membuka kemungkinan pengakuan sertifikat FDA AS untuk produk alat kesehatan, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan saat pandemi Covid-19.