100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas

1 week ago 5

100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas

100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti akad nikah massal dalam program bertajuk "Nikah Fest" di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Program ini memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum pernikahan. 

1. Nikah Massal

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, hadir memberi nasihat pernikahan. Ia menyebut akad nikah sebagai perjanjian suci (mitzaqan ghaliza). Menurutnya, pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman.

Menag menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Ia menyebut akad nikah mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga. Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” ujarnya, dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, akta nikah menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|