Waspada! 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet, Utang Orang RI Dekati Rp100 Triliun

3 hours ago 2

Waspada! 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet, Utang Orang RI Dekati Rp100 Triliun

Waspada! 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet, Utang Orang RI Dekati Rp100 Triliun (Foto: Freepik)

JAKARTA - 24 penyelenggara pinjaman daring (pindar) terjerat kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 24 perusahaan pinjol tersebut dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per November 2025 yang didominasi oleh segmen produktif.

“Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Saat ini total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025 atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.

Sementara TWP90 secara industri berada di posisi 4,33 persen per November 2025, memburuk dibanding bulan sebelumnya yang berada di angka 2,76 persen.

OJK kata Agusman terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.

Pada aspek tingkat kepatuhan lainnya, OJK juga mencatat terdapat sembilan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per November 2025.

Penyelenggara pindar tersebut terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.

“Opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|