Tips Bayar PKB agar Tak Kena Denda, Manfaatkan Pembebasan Sanksi dari Pemprov DKI

4 hours ago 4

Tips Bayar PKB agar Tak Kena Denda, Manfaatkan Pembebasan Sanksi dari Pemprov DKI

Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/pressfoto)

JAKARTA - Urusan pajak kendaraan kerap terasa mudah sampai akhirnya denda menumpuk tanpa disadari. Bagi sebagian pemilik kendaraan, keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan selalu karena niat menghindar, melainkan kelalaian kecil yang berulang, seperti lupa tanggal, menunda waktu, atau terkendala proses administrasi.

Padahal, ada sejumlah cara sederhana yang bisa dilakukan untuk menjaga kewajiban pajak tetap tertib.  Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah memberikan ruang keringanan melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif yang bisa dimanfaatkan hingga akhir 2025.

Berikut ini tips membayar PKB, sehingga terhindar dari denda dengan memanfaatkan pembebasan sanksi dari Pemprov DKI.

1. Menjaga Jadwal, Menghindari Masalah

Langkah paling dasar untuk menghindari denda PKB adalah memastikan tanggal jatuh tempo tidak terlewat. Penandaan kalender, baik manual maupun digital, menjadi kebiasaan kecil yang berdampak besar. 

Pengingat di ponsel atau aplikasi manajemen waktu dapat membantu pemilik kendaraan mengantisipasi tenggat pembayaran sejak jauh hari. Selain itu, masyarakat juga disarankan melakukan pengecekan status pajak secara berkala. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, layanan daring seperti aplikasi SIGNAL maupun laman resmi pemerintah memungkinkan pemilik kendaraan memantau kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

2. Manfaatkan Layanan Digital dan Alternatif Samsat

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|