Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |16:12 WIB

Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Tidak semua tempat menginap di Jakarta dikenai pajak hotel. Melalui aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pemerintah daerah menetapkan bahwa hanya usaha akomodasi yang bersifat komersial yang menjadi objek pajak, sementara sejumlah hunian dikecualikan.
Mengutip keterangan Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026), PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan
Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:
Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Perhotelan karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan.
Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Kamar atau tempat tinggal yang disediakan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk pasien, keluarga pasien, atau tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan.
Panti Sosial
Panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya yang menyediakan hunian sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan juga dikecualikan dari PBJT Perhotelan.
Rumah Tinggal Pribadi
Rumah yang digunakan untuk hunian pribadi dan tidak disewakan sebagai usaha penginapan atau akomodasi komersial bukan objek PBJT Perhotelan.


















































