Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |21:05 WIB

Fasilitas parkir karyawan di gedung perkantoran tidak otomatis dikenai Pajak Parkir. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Fasilitas parkir karyawan di gedung perkantoran tidak otomatis dikenai Pajak Parkir. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir hanya berlaku jika area parkir diselenggarakan sebagai layanan berbayar dan menjadi bagian dari kegiatan usaha.
Artinya, selama parkir karyawan bersifat internal dan tidak dipungut tarif, fasilitas tersebut bukan objek pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua unsur utama yang menjadi dasar pengenaan Pajak Parkir, yakni adanya penyelenggaraan fasilitas parkir serta adanya pungutan atau imbalan atas penggunaan fasilitas tersebut.
"Dengan kata lain, Pajak Parkir hanya dikenakan apabila parkir disediakan sebagai jasa yang bersifat komersial," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Aturan ini menegaskan bahwa keberadaan lahan parkir semata tidak otomatis menjadikannya sebagai objek pajak. Penilaian dilakukan berdasarkan fungsi, pengelolaan, serta ada atau tidaknya pungutan kepada pengguna parkir.
Ia melanjutkan, area parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor pada umumnya tidak dikenai Pajak Parkir. Fasilitas tersebut dipandang sebagai bagian dari sarana pendukung operasional perusahaan dan bukan sebagai layanan parkir untuk umum.
Selama parkir karyawan tidak dipungut bayaran serta tidak dikelola sebagai kegiatan usaha jasa parkir, fasilitas tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek PBJT atas jasa parkir.
"Dalam konteks ini, parkir berfungsi sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai aktivitas komersial," ujarnya.













































