
Tak Berizin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel! (Ist)
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan Selatan, Kembangan, Senin (2/3/2026).
Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah mengatakan, lapangan padel itu disegel lantaran pemilik bangunan belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai. Dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," kata Iin dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Penyegelan bangunan ini ditandai pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan.
Sementara CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan. Ia memastikan penyegelan ini juga menghentikan aktivitas kafe di bangunan tersebut.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya














































