Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 29 Agustus 2025 |13:30 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan Hendarto dengan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW), serta Kadiv Pembiayaan I, Kukuh Wirawan (KW), guna memuluskan pengajuan kredit bagi perusahaannya.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea) baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” kata Asep, Jumat (29/8/2025).
Fasilitas Kredit Jumbo
Dari lobi tersebut, dua perusahaan Hendarto mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dengan nilai fantastis:
PT SMJL mendapat dua kali fasilitas KIE senilai total Rp950 miliar (2014–2015) untuk refinancing kebun sawit 13.075 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah.
PT SMJL juga memperoleh KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun sawit.