Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |19:38 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Saksi dari JPU/Okezone
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Jaksa juga menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.
Tim Penasihat Hukum menyoroti bahwa tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.
Dari tujuh saksi, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook,” ujar Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir.
Dikatakan Ari, ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.
“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,”ujar Ari.
“Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” lanjutnya.
















































