Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Suami Masih Buron

3 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2025 |18:30 WIB

Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Suami Masih Buron

Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Suami Masih Buron. (Foto: Instagram/@donnafabiola_116)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk selebgram Donna Fabiola dan 16 tersangka lainnya atas kasus peredaran narkoba. Saat ini, polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang masih berstatus DPO.

Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, sepuluh di antaranya merupakan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Sementara enam tersangka lainnya perempuan dan berkewarganegaraan Indonesia.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, ada total enam sindikat pengedar narkoba yang berhasil diamankan. Sindikat pertama terdiri dari dua tersangka dan satu DPO.

Tersangka pertama, menurut Eko, berinisial G dan berperan sebagai kurir. “Kemudian tersangka 2 berinisial AA dan juga berperan sebagai kurir. Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir,” tuturnya. 

Dari sindikat pertama, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 31 kilogram, ekstasi 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram. 

Sementara itu, selebgram Donna Fabiola (DF) tergabung dalam sindikat 2 yang terdiri dari lima tersangka dan dua DPO. Eko mengatakan, Donna berperan sebagai pengedar kokain yang didapat dari suaminya, Tigran Denre Sonda (TDS).

“DF berperan sebagai pengedar. Kemudian EA berperan sebagai penyedia barang, MS menjadi komplotan sindikat. AJR berperan sebagai penyedia barang, sementara MDB berperan sebagai pengedar,” ungkap Eko menambahkan.

Sementara TDS dan P, menurut Eko, berperan sebagai penyedia barang dan masih berstatus DPO. Dari sindikat tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.

Enam sindikat itu, menggunakan tiga modus untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari sistem tempel, COD atau bayar di tempat, dan transaksi melalui perbankan. “Selanjutnya, narkoba akan diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita celebrity lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|