Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 02 November 2025 |19:02 WIB

Segini gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai, (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai yang sedang disorot publik. Apalagi ada laporan yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks setiap hari di jam kerja.
Selain itu, Purbaya juga kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meninjau langsung sistem pengawasan dan monitoring mereka. Sidak ini merupakan bagian dari upaya intensif Menkeu untuk membersihkan Bea Cukai dan meningkatkan penerimaan negara dari kebocoran, terutama praktik under-invoicing.
Purbaya menyatakan bahwa sidak kali ini bertujuan untuk mengukur kecanggihan sistem monitoring Bea Cukai yang ada saat ini.
"Kita melihat sistem monitoring dashboard-nya Bea Cukai di sana dan ke pelabuhan dan yang ke tempat-tempat lain. Kita juga sempat diskusi dengan atau teleponan dengan orang Bea Cukai di kapal yang dekat ke Batam sana," kata Purbaya.
Lantas berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai?
Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.
Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:
Golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000


















































