Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |15:06 WIB
Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (foto: Okezone)
JAKARTA - Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH), megindentifikasi adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin di atas tanah tanah seluas 4,2 juta hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan, temuan ini menindaklanjuti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus kemarin.
Dimana, pada pokoknya memerintahkan kepada Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal.
"Untuk mendidaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Febrie dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).