Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |21:02 WIB

Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.
Beleid tersebut nantinya akan memperketat syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
"Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya terkait proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga akan memperketat syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.













































