Rugikan Negara Rp170 Miliar Lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

18 hours ago 4

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Januari 2026 |21:26 WIB

Rugikan Negara Rp170 Miliar Lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

DJP Serahkan Tersangka ke Kejaksaan (Foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh otoritas pajak. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP sebelumnya bersikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera.

Atas tindakan kriminal tersebut, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|