
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyitaan sebanyak 590 ton barang bukti narkotika sepanjang tahun 2025. Dari angka tersebut, sebanyak 64.046 tersangka ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan jumlah penyitaan barang bukti narkoba tersebut jika dikonversikan mencapai Rp41 triliun.
“Pada tahun 2025, jumlah tersangka kasus tindak pidana narkoba sebanyak 64.046 orang. Jumlah barang bukti 590 ton dan jika dikonversi senilai Rp41 triliun,” kata Syahardiantono dalam kegiatan rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polri mencatat setidaknya terdapat 1,79 miliar jiwa Bangsa Indonesia yang dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini juga sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun rincian barang bukti narkoba yang disita yakni sabu 8,1 ton, ganja 574 ton, ekstasi 1.994.339 butir, kokain 34 kg, heroin 7,9 kg, dan hasish 799 gram.
Lalu, tembakau gorila 1,8 ton, Happy Five 136.062 butir, ketamine 36 kg, happy water 42 kg, obat keras 19 juta butir, serta etomidate 42.564 ml.
(Arief Setyadi )
















































