Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa
JAKARTA – Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilangsungkan pada Selasa, 2 September 2025.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.
“Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam perbuatan pelanggaran kategori berat. Keputusan final akan diambil pada gelar perkara yang digelar Selasa, 2 September 2025,” ujarnya.
Sidang Kode Etik
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya