
Polisi Tangkap 5 Tersangka Gudang Senpi Ilegal di Sumedang, Ini Perannya (Okezone/Riyan Rizki Roshali)
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang.
1. Peran Tersangka
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Iman menyebutkan para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka RR (39), IMR (22) dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senpi dan amunisi. Sementara dua orang lainnya, yaitu JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senpi hasil rakitan.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” ujarnya.
Iman menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang lainnya. Pihaknya pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Dua tersangka masih kami lakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Iman.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































