Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |14:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret Richard Lee hingga Rabu, 4 Februari 2026.
Seharusnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (19/1/2026). Namun kepada penyidik, ia mengaku sakit hingga pemeriksaannya harus ditunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto menyebut penundaan ini dilakukan atas alasan kemanusiaan
"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL sebelumnya dilaksanakan pada 17 Januari 2026. Namun pemeriksaan tersebut di-cut dengan alasan kemanusiaan karena kondisi tersangka kurang fit setelah diperiksa hingga larut," ujar Budi Hermanto di kantornya, Senin (19/1/2026).
Budhi mengatakan bahwa tim kuasa hukum Richard Lee sudah mengirim surat permohonan pemeriksaan sang klien kepada penyidik.















































