Polda Riau Sikat Jaringan Pemburu Gajah, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masih DPO

5 hours ago 5

Polda Riau Sikat Jaringan Pemburu Gajah, 15 Orang Ditangkap dan 3 Masih DPO

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)

JAKARTA – Polda Riau mengungkap kasus kematian seekor Gajah Sumatera di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang ditemukan pada 2 Februari 2026.

Saat ditemukan, kondisi bangkai gajah telah membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.

"Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak," ujar Isir dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang memadukan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.

"Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah," tegasnya.

Isir menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini bukan lagi tindakan sporadis, melainkan dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi yang sistematis.

"Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan," jelasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|