Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi

10 hours ago 3

Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi (Riyan Rizki)

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait pelapor terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi saat ini masih memproses permohonan RJ tersebut.

1. Restorative Justice 

“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya-red),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Iman menuturkan, terkait upaya RJ, masih harus menunggu kesediaan kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Pihaknya memastikan akan memfasilitasi jika kedua pihak sepakat.

“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua pihak untuk permohonan RJ-nya. Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ucap Iman.

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore. Akankah perkara yang menjerat keduanya berakhir damai?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|