Silfester Matutina (foto: Okezone)
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla. Sidang ini dijadwalkan ulang setelah Silfester mangkir dalam persidangan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
"Hakim sudah menyatakan, persidangan tadi sudah dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda ke tanggal 27," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Rabu (20/8/2025).
Pengadilan telah menerima surat dari kuasa hukum Silfester terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana PK. Berdasarkan surat tersebut, hakim menjadwalkan ulang sidang PK Silfester pada Rabu, 27 Agustus 2025.
"Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina. Pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke Majelis Hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina yang menyatakan pemohon tidak bisa hadir," tutur Rio.
Rio tidak merinci lebih lanjut alasan ketidakhadiran Silfester dalam surat itu. Dalam surat permohonan, Silfester hanya menyebut mengalami nyeri dada. Surat keterangan dokter yang dilampirkan berasal dari RS Puri Cinere.
"Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," pungkasnya.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya