Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Minggu, 31 Agustus 2025 |17:25 WIB
Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis, Prabowo: Negara Wajib Lindungi Rakyat!
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aspirasi murni dari warga negara harus dihormati dan hak berkumpul secara damai harus dilindungi.
"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati,” ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
“Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,"sambungnya.
Prabowo menegaskan, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
"Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum,"ujarnya.
"Hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya," lanjut Prabowo.
Menurutnya, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.