Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 28 Mei 2025 |15:05 WIB
Pencipta Lagu Nuansa Bening Tolak Rp50 Juta, Gugat Vidi Aldiano Miliaran Rupiah (Foto: IG Vidi)
JAKARTA - Konflik hukum antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution serta Budi Pekerti, terus berlanjut. Keduanya resmi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi mencapai miliaran rupiah, usai menuduh penyanyi tersebut membawakan lagu ciptaan mereka tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, mengungkap kronologi sengketa ini yang berawal sejak tahun 2008. Vidi diduga rutin menyanyikan Nuansa Bening dalam berbagai konser tanpa pernah meminta izin resmi dari para penciptanya.

Seiring berjalannya waktu, Vidi sempat menyadari potensi kekeliruan tersebut dan menemui Keenan sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun tawaran itu langsung ditolak.
"Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami??” ungkap Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Setelah mediasi berlangsung tanpa titik temu, Keenan dan Budi akhirnya memilih membawa perkara ini ke jalur hukum. Gugatan perdata pun resmi diajukan pada 16 Mei 2025.
Vidi, melalui kuasa hukumnya, sempat meningkatkan tawaran kompensasi hingga ratusan juta rupiah. Sayangnya, angka tersebut masih dianggap belum sebanding dengan kerugian yang dialami Keenan dan Budi selama bertahun-tahun.
Minola menyatakan tuntutan yang diajukan sebenarnya sudah lebih lunak dari ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014.
“Yang diharapkan klien kami ini udah jauh turun dari denda yang diatur oleh Undang Undang Hak Cipta Tahun 2014,” jelasnya.