Pemprov DKI Tawarkan Keringanan BPHTB, Bantu Warga Wujudkan Rumah Pertama

3 hours ago 1

Pemprov DKI Tawarkan Keringanan BPHTB, Bantu Warga Wujudkan Rumah Pertama

Ilustrasi membeli rumah baru. (Foto: dok Freepik/tirachardz)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga. 

Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. 

“Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau,” tuturnya.

Memahami NPOPTKP dan Dasar Perhitungannya

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan batas Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang tidak dikenai pajak. NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|