Pembetulan Data PBB-P2 Kini Lebih Sat Set dan Gampang, Bisa lewat Online

1 day ago 2

Pembetulan Data PBB-P2 Kini Lebih Sat Set dan Gampang, Bisa lewat Online

Ilustrasi pembetulan data PBB-P2 lewat online. (Foto: dok freepik/rawpixel)

JAKARTA — Bagi warga Jakarta yang punya rumah atau tanah, data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah hal penting yang perlu selalu akurat. Pasalnya, data itulah yang jadi dasar perhitungan pajak setiap tahun.

Untuk mempermudah warganya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online lewat situs pajakonline.jakarta.go.id. Jadi, Anda sudah tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor pajak hanya untuk memperbaiki data yang keliru.

Kenapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengungkapkan, setiap objek pajak punya Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik. Jika ada data yang salah—mulai dari perubahan kepemilikan, luas tanah dan bangunan yang tidak sesuai, hingga kekeliruan administrasi—perhitungan pajak bisa jadi tidak tepat.

Dengan data yang benar, wajib pajak membayar sesuai kondisi nyata, bukan perkiraan, lalu ada kepastian hukum yang membuat warga lebih tenang, serta pemerintah daerah bisa mengelola penerimaan pajak dengan lebih transparan dan adil. Intinya, pembetulan data ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan pembetulan, siapkan dulu dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan lahan/bangunan. Berikut daftar yang perlu Anda lengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak sesuai jenisnya:

  • Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA
  • Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian atau perubahan
Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|