Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |03:02 WIB

Gus Yaqut (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan pihaknya menghormati proses hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat menemukan keadilan.
"Kita hormati proses hukum dan berharap agar persidangan berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya, seadil-adilnya," ujar Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).
Gus Fahrur menyatakan perkara itu merupakan masalah pribadi Gus Yaqut. Ia berkata, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU.
"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan. Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama," ujar Gus Fahrur.
Namun, Gus Fahrur mengajak seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah selama belum ada vonis dari pengadilan.
"Yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan kesalahannya," kata Gus Fahrur.
"Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































