Awaludin
, Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |19:21 WIB
Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Menanggapi hal itu, pakar pidana Suparji Achmad mengatakan, Kejaksaan Agung bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menegaskan, tidak menerima aliran dana korupsi tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Pernyataan ini menanggapi sejumlah pakar hukum yang menyarankan Kejagung mendalami kemungkinan adanya kaitan investasi Google ke Gojek yang didirikan Nadiem Makarim, dengan proyek laptop tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi bisa saja, karena mereka diduga melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa itu,” ujar Suparji, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.
“Ada bukti cukup atau tidak. Apakah dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan. Sejak 2016, korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan syarat tertentu,” kata Suparji.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya