
OJK Keluarkan Surat Penugasan Debt Collector? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat penugasan tim lapangan (debt collector).
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, terdapat logo OJK dan logo Polri serta logo Bank Indonesia (BI) yang seolah-olah surat resmi.
Lalu apakah benar? OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan tsurat penugasan tim lapangan (debt collector). Dengan demikian kabar tersebut adalah hoax.
"Waspada penipuan surat penugasan tim lapangan (debt collector). Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan (debt collector)," tulis akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jakarta.
Masyarakat diminta untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157.
"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis OJK.
Selain itu, masyarakat diminta cek ke Whatsapp 081 157 157 157 dan email ke [email protected]
Diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara rinci ketentuan untuk para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan debt collector.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya

















































