Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 11 November 2025 |17:12 WIB

Nikita Mirzani Kembali Ubah Nominal Ganti Rugi ke Reza Gladys, Kini Jadi Rp200 Miliar. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (11/11/2025).
Sidang hari ini, masih beragendakan mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin hakim mediator. Dalam mediasi tersebut, Nikita yang diwakili tim kuasa hukumnya mengajukan proposal ganti rugi.
“Kami telah menyampaikan poin-poin yang nanti akan dijawab oleh tergugat di sidang pada 18 November 2025,” ungkap Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Galih mengungkapkan, salah satu poin dalam proposal yang mereka ajukan terdapat perubahan nominal ganti rugi. Dari yang awalnya sebesar Rp244 miliar menjadi Rp200 miliar.
Nikita Mirzani Kembali Ubah Nominal Ganti Rugi ke Reza Gladys, Kini Jadi Rp200 Miliar. (Foto: Okezone)
“Pada intinya, kami meminta tergugat untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp200 miliar tersebut,” ungkapnya menambahkan.
Galih Rakasiwi menjelaskan, perubahan nominal tersebut merupakan hasil dari diskusi tim kuasa hukum dengan Nikita Mirzani. Dia menilai, perubahan nominal ganti rugi lumrah terjadi dalam sebuah gugatan.
“Klien kami tentu mengalami kerugian di mana dia tidak memiliki kemerdekaan untuk bekerja karena sedang ditahan. Sehingga, dia tidak bisa menghasilkan uang untuk tiga anaknya,” ujar sang kuasa hukum.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka Galih menilai, sangat wajar jika kliennya meminta ganti rugi ratusan miliar.


















































