MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual

3 hours ago 3

MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual

MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual (Okezone/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua.

1. MK Tolak Gugatan Bonatua

Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra menyebut, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucap Saldi Isra.

Ia mengatakan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, kata Saldi, MK tak memahami maksud Bonatua menguji norma tersebut.

"Mahkamah tidak memahami maksud pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucap Saldi Isra.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|