
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta tidak akan berubah. Keputusan yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal dijalankan.
“Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan (UMP DKI 2026), kami akan memegang keputusan itu,” kata Pramono di kompleks Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Menurut Pramono, proses penetapan UMP DKI 2026 telah menyaring aspirasi berbagai pihak. Sehingga, penetapan UMP juga tidak terlepas dari pertimbangan aspirasi buruh.
“Jadi Pemerintah DKI Jakarta dalam memutuskan upah minimum, UMP itu, mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha,” sambungnya.
Politikus PDIP itu menambahkan penetapan UMP DKI 2026 menggunakan Indeks Tertentu (Alpha) 0,75. Ia menerangkan penetapan UMP DKI 2026 juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































