Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 30 Desember 2025 |15:54 WIB

MA Tangani 38.147 Perkara Sepanjang 2025 (Okezone/Felldy Utama)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pihaknya menangani 38.147 perkara sepanjang 2025. Ia mengungkapkan hal itu saat refleksi akhir tahun 2025 terkait kinerja tentang penanganan perkara.
1. Tangani 38.147 Perkara
Dia menyebut, jumlah ini merupakan data yang telah dimutakhirkan hingga 29 Desember 2025. Berdasarkan data di Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung, Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.
"Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2025 adalah sebanyak 38.147 perkara. Yang terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara," kata Sunarto dalam laporannya di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Beban perkara MA pada tahun ini, kata dia, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara. Artinya, ada kenaikan beban perkara sebesar 22,61%.
"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan jumlah beban perkara, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26%," ujarnya.
Sementara itu, dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5%. Perkara yang diputus pada 2024 sebanyak 30.908.
Sunarto menjelaskan, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.
















































