LPS Siap Berlakukan Polis Asuransi 2027, Batas Penjaminan hingga Rp700 Juta

7 hours ago 4

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 07 Desember 2025 |13:00 WIB

LPS Siap Berlakukan Polis Asuransi 2027, Batas Penjaminan hingga Rp700 Juta

LPS Siap Berlakukan Polis Asuransi 2027, Batas Penjaminan hingga Rp700 Juta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi katalis utama kebangkitan industri asuransi di Indonesia. Optimisme ini didasarkan pada perkiraan batas penjaminan yang berada di rentang Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta, yang dinilai telah mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Tanah Air.

Anggota Dewan Komisioner Bidang PPP LPS Ferdinan D Purba menegaskan bahwa PPP adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang dirancang khusus untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, setelah beberapa tahun terakhir diterpa kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha. Purba menggunakan pengalaman di sektor perbankan sebagai landasan optimisme LPS.

“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,” ujar Purba dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/12/2025).

Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan DPK rata-rata hanya 7,7 persen per tahun. Setelah program penjaminan simpanan berlaku, pertumbuhan DPK melonjak menjadi 15,3 persen per tahun.

Dampak positif serupa juga terlihat di Malaysia, di mana setelah penjaminan polis diterapkan pada 2010, pertumbuhan premi tahunan naik dari rata-rata 5,5 persen menjadi 9,7 persen.

“Melihat contoh di negara lain, kami yakin pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik dan diikuti kenaikan premi industri asuransi,” kata Purba.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|