Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 08 Desember 2025 |14:28 WIB

Dadang Herli Saputra Kuasa hukum Gibran (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti terkait kewenangan mengadili atau kompetensi absolut.
Dalam persidangan, pihak Gibran menyerahkan 14 bukti. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra.
“Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal. Dari Tergugat 1 (T1) menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan penggugat,” ujar Dadang kepada wartawan seusai sidang, Senin (8/12/2025).
“Di antaranya peraturan perundang-undangan yang terkait serta beberapa putusan pengadilan yang relevan dengan perkara,” sambungnya.
Dadang menegaskan, bahwa pihaknya belum menyertakan ijazah Gibran dalam bukti yang diserahkan hari ini. Sebab, fokus pihak tergugat adalah membuktikan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tidak. Artinya, kita di sini untuk membantah kompetensi absolut,” jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































