Perwakilan tim hukum Kejagung RI, Roy Riady/Foto: Ari Sandita-Okezone
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atas permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Senin, 12 Oktober 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) optimis bakal memenangkan praperadilan tersebut.
"Kami sangat optimis (memenangkan praperadilan)," ujar perwakilan tim hukum Kejagung RI, Roy Riady pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, salah satu poinnya karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung RI telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Penetapan Nadiem sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita.
"Jadi ada empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan," katanya.
Kejagung optimis hakim praperadilan tak akan mengabulkan permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Sebabnya, proses penetapan tersangka Nadiem telah sesuai aturan.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya