Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat. Namun, belum dipastikan apakah Hendri bakal dijerat proses pidana atau tidak.
"Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya, kan sudah menjalani (sanksi itu), itu sudah terberat (sanksinya)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, Hendri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat dalam kapasitasnya sebagai atasan dari mantan jaksa, Azam Akhmad Akhsya, yang terjerat kasus investasi bodong robot trading.
Namun, ia tidak merincikan keterlibatan Hendri dalam kasus tersebut. Anang juga tidak menjelaskan secara rinci apakah Hendri nantinya juga bakal dipecat atau tidak. Begitu juga soal kemungkinan Hendri dijerat pidana, lantaran yang bersangkutan telah diproses secara internal oleh Kejaksaan.
"Dia sebagai atasan saja. Kan sudah diberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya. Proses internal sudah," katanya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya