
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan aturan yang melarang para kader untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan praktik korupsi menjelang Rakernas 2026 di Beach City Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Bila ada yang terbukti, PDIP bakal memberikan sanksi pemecatan.
Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Komarudin Watubun selaku Ketua DPP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin. Pertama, Kongres VI PDIP mengamanatkan kepada seluruh kader partai, baik di struktural, legislatif, maupun eksekutif, untuk senantiasa memelihara, menjaga, dan membela nama baik, kehormatan, kewibawaan, serta menegakkan citra partai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kedua, seluruh kader partai dilarang keras menyalahgunakan kekuasaan dan/atau wewenang dalam jabatannya untuk melakukan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, partai tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap setiap kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau terlibat dalam perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya


















































