Atik Untari
, Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |13:47 WIB

Ilustrasi pajak. (Foto: dok iNews Media Group)
JAKARTA – Bagi ribuan wajib pajak di Ibu Kota yang selama ini terbebani dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beserta dendanya, tahun 2025 membawa angin segar yang sangat dinantikan.
Beban pikiran yang menumpuk karena sanksi administratif kini bisa hilang seketika, berkat kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI resmi meluncurkan paket kebijakan "pemutihan" besar-besaran, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan total sanksi administratif dan denda bunga.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak 8 April hingga 31 Desember 2025, memberikan waktu hampir satu tahun penuh bagi masyarakat untuk bernapas lega dan menuntaskan kewajiban pajak mereka.
Langkah ini diambil bukan sekadar soal penerimaan daerah, namun lebih menyentuh aspek meringankan beban warga. Tunggakan yang sudah berlarut-larut, bahkan sejak tahun 2013, kini bisa dilunasi dengan diskon hingga 50% untuk pokok pajaknya.
Keringanan Besar untuk Tunggakan Lama
Insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta cukup signifikan dan terperinci:
- Diskon 50%: Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019.
- Diskon 5%: Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024.
- Potongan Ekstra: Keringanan tambahan 25% diberikan bagi tunggakan tahun 2010–2012, di luar potongan 25% yang sudah diatur sebelumnya.

















































