Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kejaksaan, 43 Kajari Dimutasi

5 hours ago 1

Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kejaksaan, 43 Kajari Dimutasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone)

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di internal Korps Adhyaksa. Total, terdapat 68 pejabat yang diganti.

Berdasarkan surat mutasi dan rotasi yang diterima, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut berganti jabatan. Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Berikut daftar 43 Kejari yang dirotasi:

1. Fajar Gurindro menjadi Kajari Kabupaten Tangerang. Jabatan sebelumnya Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

2. Anggiat AP Pardede menjadi Kajari Pringsewu. Jabatan sebelumnya Kajari Tanah Datar.

3. Ryan Palasi menjadi Kajari Tanah Datar. Sebelumnya, dia menjabat Koordinator pada Kejati Jambi.

4. I Gede Widhartama menjadi Kajari Ogan Komering Ilir. Jabatan sebelumnya Kajari Minahasa Utara.

5. Lingga Nuarie, menjadi Kajari Minahasa Utara. Jabatan sebelumnya Koordinator pada Kejati Jawa Tengah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|