
Israel Loloskan Tahap Awal RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina (EPA)
JAKARTA - Parlemen Israel telah mengesahkan pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang yang akan memperkenalkan hukuman mati untuk tahanan Palestina yang dianggap sebagai teroris.
1. Parlemen Israel Sahkan Pembacaan Pertama RUU Hukuman Mati
Melansir Al Jazeera, Rabu (12/11/2025), amandemen hukum pidana, yang diusulkan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir, disetujui dengan 39 suara berbanding 16 dari 120 anggota Knesset pada Senin (10/11/2025). Ini menandakan amandemen tersebut mendapat dukungan dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
The Times of Israel melaporkan, menurut rancangan teks tersebut, hukuman mati akan diterapkan kepada individu yang membunuh warga Israel dengan motif "rasis" dan "dengan tujuan merugikan Negara Israel dan kebangkitan kembali orang-orang Yahudi di tanahnya".
Para kritikus mengatakan, kata-kata tersebut berarti bahwa dalam praktiknya, hukuman mati akan diterapkan hampir secara eksklusif kepada warga Palestina yang membunuh orang Yahudi, bukan kepada kelompok garis keras Yahudi yang melakukan serangan terhadap warga Palestina.
2. Dikecam Amnesty International
Dalam sebuah pernyataan, Amnesty International mengecam perkembangan tersebut.
"Tidak ada yang bisa disamarkan; mayoritas dari 39 anggota Knesset Israel menyetujui dalam pembacaan pertama sebuah rancangan undang-undang yang secara efektif mengamanatkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara eksklusif terhadap warga Palestina," kata Erika Guevara Rosas, direktur senior LSM untuk penelitian, advokasi, kebijakan, dan kampanye.
Hukuman mati "tidak boleh dijatuhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dijadikan senjata sebagai alat diskriminatif yang terang-terangan untuk pembunuhan, dominasi, dan penindasan yang disahkan negara", jelas Guevara Rosas.
Pejabat senior Amnesty juga menggambarkan tindakan parlemen Israel sebagai "langkah mundur yang berbahaya dan dramatis serta merupakan produk dari impunitas yang berkelanjutan terhadap sistem apartheid Israel dan genosidanya di Gaza".
Upaya untuk memperkenalkan undang-undang serupa telah gagal di masa lalu. RUU yang ada saat ini harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum menjadi undang-undang.
Sebuah pernyataan dari Komite Keamanan Nasional yang menyertakan catatan penjelasan RUU tersebut mengatakan: "Tujuannya adalah untuk memutus terorisme dari akarnya dan menciptakan pencegahan yang kuat."


















































