
Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Didenda Rp200 Juta! (Foto: Okezone)
JAKARTA - Toko roti yang menolak pembayaran uang tunai seorang nenek viral di media sosial. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.
Penolakan ini menuai beragam perdebatan di era digitalisasi. Namun, dalam aturan yang berlaku terdapat sanksi jika menolak Rupiah.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. Bank Indonesia (BI) menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis keterangan BI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 2 disebutkan bahwa rupiah terdiri atas uang kertas dan uang logam yang wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara, dalam Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) menyatakan setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.
"Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," tulis aturan tersebut.


















































