Felldy Utama
, Jurnalis-Sabtu, 14 Februari 2026 |01:01 WIB

Roy Suryo (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan atau fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap permintaan tim kuasa hukumnya kepada Irwasum Polri untuk menghentikan kasus yang menyeretnya dapat dikabulkan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum di Tanah Air. Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum.
"SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara ya atau surat penghentian penyidikan itu, itu perintah. Jadi artinya suratnya yang dicabut," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Ia menyoroti hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP3 dalam kasus ini. Padahal, kata Roy, mereka juga turut menjadi satu dalam laporan yang sama oleh Jokowi.
"Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi delapan tuyulnya. Ya kan gitu? Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu," ujarnya.
"Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah gitu ya. Jadi artinya itu yang harus dilakukan," imbuhnya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
















































