Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 02 November 2025 |12:12 WIB

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan disebut sebagai kota hantu. (Foto :Okezone.com/PU)
JAKARTA - Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan disebut sebagai kota hantu (the ghost city). Label dari media Inggris The Guardian ini pun menjadi sorotan publik.
Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw pun menyanggah anggapan itu. Dia mengatakan bahwa ada kekeliruan narasi yang disampaikan oleh The Guardian.
OIKN lantas melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
OIKN mengatakan, Perpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memaparkan status terkini pembangunan serta rencana program periode 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
















































