Ijazah Jokowi Ternyata Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

2 hours ago 2

Ijazah Jokowi Ternyata Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Sidang Sengketa Informasi Antara Bonatua Silalahi dengan ANRI Terkait Ijazah Jokowi/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KPU menilai ijazah memang bukan dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus yang menjadi saksi dalam persidangan sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dengan ANRI berkaitan dengan ijazah Jokowi.

"Yang kami tahu bahwa ada sejumlah, dari sejumlah persyaratan dokumen persyaratan calon dalam peraturan KPU tidak diserahkan semuanya memang," ujar Andi Bagus dalam kesaksiannya di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (11/11/2025).

"Mohon izin kami tidak hapal, tapi yang jelas untuk konteks ijazah, ijazah itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI," sambung Andi.

Andi menyinggung dua peraturan yakni Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016. Kedua peraturan ini kata dia berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Andi menilai poin-poin dokumen yang masuk dalam retensi arsip ini tidak memuat salinan ijazah. Oleh karenanya KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada ANRI.

"Jadi tidak diserahkan itu dampak dari ijazah tidak masuk dalam kebijakan (arsip retensi PKPU)," tutur dia.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|