Hakim PN Jember Selingkuh (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember berinisial FK. Putusan itu dibacakan pada Kamis 25 September 2025.
Majelis MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, dengan anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Dari Mahkamah Agung (MA), hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” ujar Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti, MKH menemukan fakta yang menguatkan laporan tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya