
Ketentuan free float 15?lam jangka waktu tiga tahun. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15% dalam jangka waktu tiga tahun, atau paling lambat pada 2029, sejak aturan baru diterbitkan pada Maret 2026.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan ketentuan pemenuhan free float diterapkan secara bertahap. OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan mengelompokkan emiten dalam klaster tahun pertama, kedua, dan ketiga.
"Target pertama akan dilakukan di tahun pertama. Kemudian ada milestone berikutnya di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga, menuju pemenuhan free float minimum 15 persen secara keseluruhan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Hasan menambahkan, pemberlakuan secara bertahap bertujuan memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi, baik penerbitan saham baru, right issue, maupun bentuk aksi korporasi lainnya.
"Sehingga kita perlu memberikan ruang waktu yang cukup. Semua proses ini selain untuk meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, juga tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
OJK juga memberikan opsi bagi emiten untuk menerapkan free float secara bertahap. Jika saat ini batas minimal kepemilikan saham publik 7,5 persen, angka ini dapat ditingkatkan menjadi 10 persen terlebih dahulu sebelum mencapai 15 persen, namun tetap di bawah tenggat waktu 2029.
Kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya telah menyiapkan ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati ketentuan free float minimal 15 persen.


















































