Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |12:15 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Foto: Dokomen Okezone
JAKARTA – Komisi II DPR RI mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut justru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu selesai.
"Kalau ini menyangkut keputusan KPU, mestinya dibuat sebelum tahapan Pemilu dimulai. Idealnya, semua peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan harus berlandaskan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU)," ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, aturan terkait dokumen pencalonan, termasuk syarat administratif seperti ijazah, semestinya disusun dan ditetapkan jauh sebelum tahapan pendaftaran capres-cawapres dilakukan.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu baik pilpres, pileg, maupun pilkada seharusnya terbuka untuk publik.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya