DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

7 hours ago 1

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2025 |14:19 WIB

 Banyak Tindak Pidana!

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang (debt collector).

Desakan ini muncul menyusul maraknya praktik di lapangan, di mana debt collector melanggar aturan hingga melakukan tindak pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Saya mendorong masalah utang diselesaikan secara perdata,” ujar Abdullah, Jumat (10/10/2025).

Abdullah mengaku prihatin dengan kasus penagihan yang berujung pelanggaran pidana. Misalnya, seorang penagih utang berinisial L (38) mengancam polisi saat ingin menarik mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10) malam. Pelaku kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|